TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menyatakan setelah Susno Duadji ditetapkan sebagai buron, Kejaksaan Agung tak perlu lagi menguber-uber mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. Sebab, dengan status buron, Susno tidak bisa pergi ke mana-mana.
"Hukuman Susno 3 tahun 6 bulan itu memiliki masa kedaluwarsa hingga 18 tahun. Biarkan saja dia mau bersembunyi selama itu," kata Ganjar, Sabtu, 27 April 2013. (Lihat: Susno Duadji Buron)
Andi Hamzah, juga pakar hukum dari Universitas Indonesia, sependapat dengan Ganjar. Bahkan, menurut dia, penetapan status buron itu sekaligus bisa menampar institusi kepolisian. Sebab, data buron sudah pasti masuk ke jaringan Interpol sehingga Susno tak bisa ke luar negeri.»Kalau dia masih ada di dalam negeri, Kepolisian menjadi tercoreng karena tak bisa menangkapnya sendiri," katanya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Susno itu terkait dengan perkara korupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat 2008 dan perkara suap terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana. Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi putusan pengadilan karena kehilangan jejak jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Avian Tumengkol, yang menjadi juru bicara Susno, mengatakan koleganya bukan melarikan diri, melainkan menghindari eksekusi. »Beliau bersedia bertemu, tapi harus konsekuen dan tidak ingkar janji, seperti yang sudah dilakukan kemarin di lingkungan Polda Jawa Barat,” katanya.
Rabu lalu, tim kejaksaan menjemput paksa Susno di kawasan Dago, Bandung. Tapi Susno menolak dieksekusi. Alasannya, dalam vonis kasasi Mahkamah Agung tidak dicantumkan perintah penahanan. Dia meminta bantuan pengacaranya. Perdebatan jaksa dengan Susno berpindah ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat. Eksekusi pun gagal dilakukan.
Menurut Avian, ada perbedaan pendapat tentang putusan Mahkamah Agung ihwal vonis terhadap Susno. Karena itu, kata dia, Susno meminta kejaksaan menempuh jalur hukum apabila tidak puas terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Bukan dengan cara memaksakan eksekusi," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar